Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan penetapannya.
Koreksi Anda