Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini dapat memuat sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda. (2) Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda- benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk Negara. (3) Tindak... (3) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.
Koreksi Anda