Koreksi Pasal 18
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
Koreksi Anda
