Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3. (2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk: a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan. (3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan. (4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda