Koreksi Pasal 15
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.
(2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:
a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
(3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan.
(4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
