Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada dasarnya pengusahaan Hutan Negara dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku. (2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama di bidang Kehutanan. (3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat diberikan hak pengusahaan hutan. (4) Kepada warganegara INDONESIA dan Badan-badan Hukum INDONESIA yang seluruh modalnya dimiliki oleh warganegara INDONESIA dapat diberikan hak pemungutan hasil hutan. (5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB V…
Koreksi Anda