Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, Bab IV dan Bab V.
(2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat
(1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
Koreksi Anda
