Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, Bab IV dan Bab V. (2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat (1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
Koreksi Anda