Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri. (2) Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda