Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar- besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat INDONESIA yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.
(2) Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:
a. Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;
b. Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina margasatwa dan pemburuan;
c. menyelenggarakan inventarisasi hutan;
d. Melaksanakan...
d. Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang hidup di dalam dan sekitar hutan;
e. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan dalam bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
