Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh. (2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
Koreksi Anda