Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang cukup dan letak yang tepat. (2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah. (3) Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam MENETAPKAN: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata. Pasal 8…
Koreksi Anda