Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
b. Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor.
c. Sumber…
c. Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan;
d. Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan pariwisata;
e. Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat bagi umum.
Koreksi Anda
