Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan peruntukkannya Menteri MENETAPKAN Kawasan Hutan, yaitu: a. wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap; b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap. (2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap". (3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan". (4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan adalah "Hutan lainnya". Pasal 5…
Koreksi Anda