Koreksi Pasal 2
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
(1) "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
(2) "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
Koreksi Anda
