Koreksi Pasal 1
UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan hutan dan pengurusannya.
(4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
(5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
Pasal 2…
Koreksi Anda
