Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan: (1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan. (2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan. (3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan hutan dan pengurusannya. (4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap. (5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan. Pasal 2…
Koreksi Anda