Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN II DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 110), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 1953 2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum, ditambah dengan ................... Rp. 80.000,- 2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah dengan ............................ Rp. 10.767.500,-
Koreksi Anda