Koreksi Pasal 1
UU Nomor 5 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN II DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 110), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran) 1953
2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum, ditambah dengan ................... Rp. 80.000,-
2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah dengan ............................ Rp. 10.767.500,-
Koreksi Anda
