Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN Republik INDONESIA dapat memberi kuasa untuk: 1. Menanda tangani atas nama Pemerintah Republik INDONESIA berturut-turut pasal- pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank; dan 2. menyerahkan kepada Pemerintah Amerika Serikat dokumen-dokumen pernyataan penerimaan pasal-pasal Persetujuan Dana dan pasal-pasal Persetujuan Bank, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik INDONESIA telah menerima, sesuai dengan undang-undangnya, masing-masing pasal-pasal tadi dan peraturan- peraturan dan syarat-syarat yang termuat dalam masing-masing resolusi yang bersama ini dilampirkan sebagai lampiran A dan lampiran B sebagai syarat-syarat, atas dasar mana Republik INDONESIA akan diperkenankan menjadi anggota Dana dan Bank.
Koreksi Anda