Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG tentang susunan kekuasaan badan-badan peradilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO Diumumkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Koreksi Anda