Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika perlu berhubung dengan keadaan luar biasa, maka PRESIDEN berhak menunjuk badan peradilan ketentaraan lain yang sudah ada dari pada badan peradilan ketentaraan yang berwajib menurut UNDANG-UNDANG ini untuk mengadili sesuatu perkara.
Koreksi Anda