Koreksi Pasal 32
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah-Tentara-Agung yang bukan perwira, Ketua dan Ketua- Pengganti Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Pengadilan-Tentara, Jaksa-Tentara-Agung dan para Jaksa dan Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi dan Kejaksaan-Tentara dan para Panitera badan-badan Kehakiman tersebut oleh PRESIDEN diberi pangkat militer tituler sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Koreksi Anda
