Koreksi Pasal 30
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
Mahkamah-Tentara-Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara yang telah diputus oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam peradilan tingkat pertama dan yang dimintakan pemeriksaan ulangan.
Koreksi Anda
