Koreksi Pasal 27
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam Pasal 26 ayat (3) oleh Jaksa-Tentara-Agung dilakukan terhadap para Jaksa-Tentara dan polisi tentara dalam menjalankan penyusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran.
Koreksi Anda
