Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas Pengadilan-Pengadilan-Tentara dan Pengadilan-Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam hal melakukan peradilan diserahkan kepada Mahkamah-Tentara-Agung. (2) Mahkamah-Tentara-Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogyanya. (3) Tingkah-laku dan tindakan badan-badan Kehakiman tersebut dalam ayat (1) dan para Hakim badan- badan Kehakiman itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah-Tentara-Agung. Untuk itu Mahkamah-Tentara-Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petujuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim itu, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
Koreksi Anda