Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah-Tentara-Agung bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau salah seorang dari Ketua-Mudanya atau salah seorang Hakim-ahli-hukum sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota, Jaksa-Tentara-Agung atau Jaksa-Penggantinya, dan seorang Panitera atau penggantinya. (2) Peraturan untuk Pengadilan-Tentara-Tinggi yang termuat dalam Pasal 16 ayat (4), (5) dan (6) berlaku juga untuk Mahkamah-Tentara-Agung.
Koreksi Anda