Koreksi Pasal 23
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah Agung INDONESIA karena jabatannya menjadi, Ketua, Ketua-Muda dan Hakim Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Selain dari pada para Hakim tersebut dalam ayat (1) ada beberapa Hakim-perwira yang serendah- rendahnya berpangkat kolonel serta yang diangkat atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat oleh PRESIDEN dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Jaksa-Agung karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara-Agung.
(4) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Agung.
(5) Panitera Mahkamah Agung INDONESIA karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah-Tentara-Agung.
(6) Apabila Panitera tersebut berhalangan, maka ia diwakili oleh pegawai yang berhak mewakilinya pada Mahkamah Agung INDONESIA.
Koreksi Anda
