Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah-Tentara-Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung INDONESIA dan daerah-hukumnya ialah seluruh daerah Negara Republik INDONESIA Serikat. (2) Di samping Mahkamah-Tentara-Agung ada kejaksaan-Tentara-Agung yang daerah-hukumnya sama.
Koreksi Anda