Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi diatur oleh Ketua. (2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Tinggi dan Jaksa-Penggantinya sesuatu Kejaksaan- Tentara-Tinggi diatur oleh Jaksa-Tentara-Tinggi.
Koreksi Anda