Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang di tempat kedudukannya atau jika perlu untuk kepentingan dinas di tempat lain dalam daerah-hukumnya. (2) Jika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat (1).
Koreksi Anda