Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara- perkara yang telah diputus oleh Pengadilan-Tentara dalam daerah-hukumnya yang diminta pemeriksaan ulangan. (2) Dalam pemeriksaan ulangan ini Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam rapat tertutup (rapat hakim) dengan Ketua atau Ketua-Penggantinya sebagai Ketua, dua anggota perwira dan seorang panitera atau penggantinya.
Koreksi Anda