Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara diatur oleh Ketua. (2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara dan penggantinya dalam sesuatu Kejaksaan-Tentara diatur oleh Jaksa-Tentara.
Koreksi Anda