Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
Teks Saat Ini
(1) Jika tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya termasuk tempat yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan Pengadilan-Tentara, karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara; begitu juga Panitera Pengadilan Negeri tersebut, karena jabatannya menjadi Panitera Pengadilan-Tentara.
(2) Jika tidak diadakan Ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan, maka Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di samping Peradilan Negeri tersebut, karena jabatannya menjadi Jaksa- Tentara pada Kejaksaan-Tentara tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Ketua-Pengganti dari Pengadilan-Tentara dan seorang atau lebih Jaksa-Pengganti dari Kejaksaan-Tentara.
(4) Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat (1) berhalangan, maka ia juqa untuk pekerjaannya pada Pengadilan-Tentara diwakili oleh pegawas yang mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua atau Ketua-Pengganti Pengadilan-Tentara itu.
(5) Tiap-tiap Pengadilan-Tentara mempunyai beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya berpangkat kapten serta yang diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
(6) Di mana tidak ada pengadilan yang bernama Pengadilan Negeri, maka sebagai Pengadilan Negeri dianggap pengadilan, yang pada umumnya kekuasaanya sama dengan Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda
