Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat kedudukan Pengadilan-pengadilan-Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama-sama Menteri Pertahanan. (2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara ada Kejaksaan-Tentara yang daerah hukumnya sama.
Koreksi Anda