Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejaksaan dalam peradilan ketentaraan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh UNDANG-UNDANG, menjalankan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, dan mengusahakan menjalankan putusan-putusan pengadilan tersebut.
Koreksi Anda