Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan tentang kekuasaan antara pengadilan dari lingkungan peradilan ketentaraan dan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, kecuali perselisihan tentang kekuasaan yang termaksud dalam ayat (2) diputuskan oleh Mahkamah Agung INDONESIA. (2) Perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-Tentara-Agung dan Mahkamah Agung INDONESIA diputuskan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda