Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 5 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan yang dimaksudkan dalam Pasal 3 sub a, b, dan c, bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk golongan itu, diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jikalau menurut penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.
Koreksi Anda