Koreksi Pasal 6
UU Nomor 49 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Pesisir Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan lindung, serta kawasan kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabutlah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
