Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas : a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Koreksi Anda