Koreksi Pasal 10
UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
