Koreksi Pasal 5
UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudera Hindia;
b. sebelah timur dengan Samudera Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
