Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Samudera Hindia; b. sebelah timur dengan Samudera Hindia; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Samudera Hindia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda