Koreksi Pasal 4
UU Nomor 49 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
