Koreksi Pasal 6
UU Nomor 48 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Pasaman memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan serta kawasan perairan berupa sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
