Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim konsitusi diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda