Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran