Koreksi Pasal 34
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh PRESIDEN.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Koreksi Anda
