Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda