Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. (2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat merangkap jabatan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
Koreksi Anda