Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 28 . . . (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. (3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG. (4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda