Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. (2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
Koreksi Anda