Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Mahkamah Agung berwenang: a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain; b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG; dan c. kewenangan lainnya yang diberikan UNDANG-UNDANG. (3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang- undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda