Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda