Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. hakim; b. wali; c. pengampu; d. advokat; dan/atau BAB VII . . . e. pejabat peradilan yang lain.
Koreksi Anda
Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. hakim; b. wali; c. pengampu; d. advokat; dan/atau BAB VII . . . e. pejabat peradilan yang lain.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran